Cara Mengurus Surat Nikah Di KUA

Hal yang pertama harus dilakukan adalah mempersiapkan segalanya, mulai dari foto berwarna, copy dokumen, dll. Hal ini tentu saja untuk mempermudah jalannya kepengurusan, berikut kami coba jabarkan.

Untuk pria.
Kelengkapan yang harus dipersiapkan adalah:
  1. Mempersiapkan foto berwarna, warna latar biru (lebih baik), 2×3 = 5 lembar, 3×4 = 8 lembar (lebih baik lagi jika menyediakan jumlah dan ukuran yang lengkap dan lebih banyak agar mudah jika sewaktu-waktu dibutuhkan).
  2. Fotokopi KTP (kartu tanda penduduk) minimal 4 lembar.
  3. Keterangan status masih Perjaka atau Perawan, bermaterei Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan)
  4. Fotokopi KK (kartu keluarga)
  5. Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah terakhir adalah sangat penting karena digunakan untuk verifikasi data pribadi, yang akan dimasukan dalam daftar pemeriksaan atau yang biasa disebut NB dan akan digunakan sebagai dasar dalam penulisan dalam buku nikah. Apabila terdapat perbedaan nama atau huruf pada KK , KTP atau Ijazah biasanya akan menggunakan nama sesuai KTP atau Ijazah. 



Kalau terjadi kesalahan maka perubahan nama di buku nikah harus melalui proses di Pengadilan Negeri, bisa repot banget, karena makan waktu dan biaya tentunya.

Untuk wanita:
Tidak jauh berbeda dengan kelengkapan yang harus disiapkan calon pria hanya saja untuk pengurusan rekomendasi nikah bila ingin nikah diluar wilayah, calon pengantin putri beserta wali harus datang ke KUA setempat untuk dilakukan pemeriksaan data dan keabsahan wali sebelum mendapat rekomendasi.

Setelah segala persiapan lengkap maka action selanjutnya adalah menyampaikan dokumen-dokumen tersebut ke instansi terkait, disinilah bermulanya perjuangan mengurus surat-surat, dari RT, kelurahan, kecamatan, hingga ke KUA dan komunikasi dengan sang Penghulu.
  1. Datang ke RT, RW setempat, minta surat pengantar hendak menikah untuk ke kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka atau Perawan (jika tidak ada surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri). Setelah itu berkas yang ada dibawa ke Pembantu Pencatat Nikah (biasa disebut Amil Nikah) atau bila ingin mengurus sendiri bisa langsung ke Kelurahan.
  2. Di kelurahan minta surat pengantar pernikahan antara lain surat N1 (surat keterangan untuk menikah), N2 (surat keterangan asal usul), N4(surat keterangan orang tua) dan bila dibawah 21 tahun ditambah N5 surat izin menikah dari orang tua. Ditambah N6 bila duda mati. Bila kelurahan tidak menyediakan blangko N, blangko tersebut bisa diminta di Kantor KUA setempat.
  3. Berkas-berkas surat pengantar dari kelurahan dibawa ke KUA setempat.
  4. Bila pernikahan dilakukan diluar wilayah kerja KUA dimana dia menetap maka calon pengantin dengan membawa seluruh berkas yang sudah disahkan di kelurahan ke kantor kecamatan sebagai pengantar ke KUA setempat dan dari KUA setempat maka akan dikeluarkan Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau yang biasa disebut Surat Numpang Nikah.
  5. Surat Rekomendasi Nikah dilampiri dengan kemudian dibawa dan dibundel ke KUA tempat pernikahan dilangsungkan beserta data pengantin perempuan. Di KUA ini akan dilihat apakah pada hari, tanggal dan jam akan dilaksanakan akad nikah tersebut ada calon pengantin lain yang lebih dulu mendaftar atau tidak, biasanya calon pengantin akan dibekali nomor telepon KUA setempat dan Penghulu yang akan bertugas menikahkan, fungsinya adalah untuk konfirmasi kembali.



BIAYA-BIAYA
Untuk biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka “administrasi” tersebut bisa berbeda-beda disetiap daerah.
Untuk tingkat RT hanya sekedarnya saja, biasanya untuk mengisi kas RT saja.
Untuk kelurahan dan KUA kecamatan tidak dipungut biaya tetapi terkadang kita bisa memberi seikhlasnya saja. Untuk biaya akad atau ijab kabul gratis apabila dilakukan dikantor KUA dan Rp. 600.000 atau sesuai lokasi bila akad tidak dilakukan dikantor KUA atau diluar jam kerja. 

Demikian sedikit tips cara pengurusan surat nikah. Selamat menikah.

Untuk melihat tips pernikahan lain  silahkan klik DISINI
loading...
TAG